PENGUKURAN DAN PENCEGAHAN KELELAHAN DI TEMPAT KERJA
Disusun Oleh M. Rekar Sudirman Kelelahan adalah sebuah kondisi umum yang terjadi pada seseorang yang melakukan aktivitas baik secara sadar ataupun tidak sadar. Secara fisik kelelahan adalah respon tubuh setelah penggunaan energy yang dibutuhkan selama beraktivitas. Kelelahan kerja (occupational Fatique) adalah sebuah kondisi atau kelelahan yang berasal dari, atau terjadi dalam, rangkaian pekerjaan yang berakibat cedera fatal (fatal occupational injury) dan cedera tidak fatal (non-occupational injury). Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kelelahan kerja adalah “kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Seringkali, kelelahan kerja dipahami sebagai kejadian yang mendadak, terjadi diluar kendali seseorang dan tid...