PENINGKATAN PENGGUNAAN MAKE UP DAN DAMPAKNYA TERHADAP KESEIMBANGAN LINGKUNGAN (PERUBAHAN IKLIM)
(Essay)
Oleh
M. Rekar Sudirman
Perubahan iklim merupakan suatu proses alamiah yang terjadi sebagai
bentuk proses berlangsung kehidupan di
bumi, dimana perubahan lingkungan sangat dipengaruhi oleh beberapa hal. Perubahan iklim tela sepatutnya terjadi, namun
entah perubahan tersebut dapat terjadi secara normal ataupun abnormal. Dari waktu
ke waktu perubahan
iklim semakin dapat kita rasakan bahkan semakin mengkhawatirkan, salah satu
tanda yang terlihat saat ini adalah perubahn iklim ataupun musim yang sulit
diprediksi, untuk itu kita harus
senantiasa berusaha menanggulanginya dengan mulai mencintai dan menjaga
lingkungan seperti menanam pohon, bersepeda, menggunakan barang-barang ramah
lingkungan dan cara-cara lainnya yang dapat menjaga keseimbangan lingkungan.
Perlu diingat bahwa perubahan iklim
tidak terjadi tiba-tiba, peristiwa ini terjadi oleh berbagai sebab. Beberapa
faktor yang diketahui mempengaruhi perubahan iklim, sebagai faktor yang saling
mempengaruhi satu sama lain dan bekerja seperti sebuah siklus. Faktor tersebut
meliputi Pemanasan global akibat aktivitas manusia, Efek rumah kaca atau ‘Greenhouse
effect’ yang disebabkan oleh alam ataupun aktivitas manusia.
Aktivitas manusia yang tidak peduli
terhadap lingkungan membuat bumi semakin tidak ramah kepada manusia dan
menjadikan bumi semakin tidak nyaman ditempati lagi. Data yang disampaikan oleh Badan antariksa Amerika, NASA, dalam penelitian 6 tahun
yang menunjukkan iklim Bumi terus memanas pada masa radiasi matahari yang
rendah, memberi indikasi baru bahwa manusia, bukan matahari, mendorong
perubahan iklim sedunia. Kegiatan
manusia dibumi ini merupakan penyebab utama terjadinya perubahan iklim,
terlebih aktivitas manusia yang mengarah kepada pengrusakan lingkungan seperti
penebangan hutan, pembangun pemukiman didaerah resapan air, membuang limbah
pabrik sembarangan, dan lain sebagainya.
Salah satu aktivitas manusia yang
saat kini tengah menjadi sorotan penting adalah peningkatan data penggunaan
make up oleh manusia. Penggunaan make up bagi segolongan besar orang adalah hal
yang sangat penting dan menunjang dalam kehidupan sehari hari. Penggunaan make
up tidak secara langsung akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan yang sangat
berarti, namun akan mencemari dalam jumlah sedikit demi sedikit akan menumpuk
dan menimbulkan tingkat pencemaran yang besar, tidak hanya hal tersebut merujuk
pada hokum ekonomi mengenai semakin tingi permintaan maka akan semakin banyak
produksi make up yag dihasilkan.
Produksi masal ataupun make up dalam
jumlah besar akan mempengaruhi pengoperasian pabrik yang dapat menghasilkan
limbah berupa sisa bahan produksi ataupun limbah proses produksi yang secara
langsung akan mempengaruhi kualitas lingkungan. Seperti yang dilaporkan oleh
Badan pengawasan obat dan makanan bahwa hanya +/-20% make up ang beredar di
masyarakat yang menggunakan bahan-bahan alami, selebihnya merupakan bahan
campuran bahan kimia yang dapat merusak lingkungan melalui pencemaran air, dan
udara yang akan mempengaruhi kualitas lingkungan yang dapat memicu perubahan
iklim yang terjadi di bumi.
Banyak penelitian
ilmiah telah membuktikan bahwa konsentrasi karbon dioksida (CO2) yang meningkat
dalam atmosfir, yang dihasilkan terutama oleh kegiatan manusia, adalah penyebab
utama pemanasan global. Fenomena iklim yang tidak pernah terjadi sebelumnya itu
telah meningkatkan suhu permukaan rata-rata Bumi, peningkatan 0,8°C sejak tahun
1880, dan menaikkan tingkat CO2 yang sekarang ke 392 part per satu juta. Para ilmuwan NASA yang melakukan
penelitian baru itu mengatakan perhitungan mereka menunjukkan bahwa tingkat
karbon dioksida atmosfir harus turun paling sedikit 350 part per satu juta
untuk memulihkan perimbangan energi Bumi, selain itu juga diketidak-seimbangan
energi yang terus berlangsung di Bumi memberi “indikasi yang jelas bahwa
matahari bukan penyebab yang dominan pemanasan global.
Efek rumah kaca seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, merupakan salah
satu bentuk dampak dari aktivitas manusia, Gas rumah kaca dihasilkan dari aktivitas manusia, antara
lain CO2, CFC, CH4, dan sebagainya yang banyak ditemukan pada produksi
bahan-bahan rumah tangga dan plastic dan termasuk juga produksi make up. Tetapi
ada juga gas rumah kaca yang dihasilkan oleh proses alami. Keberadaan limbah yang bersumber dari industri
kosmetik cukup mengkhawatirkan. Bahan beracun dan berbahaya banyak digunakan
sebagai bahan baku industri kosmetik maupun sebagai penolong. Beracun dan
berbahaya dari limbah ditunjukkan oleh sifat fisik dan kimia bahan itu sendiri,
baik dari jumlah maupun kualitasnya. Beberapa kriteria berbahaya dan
beracun telah ditetapkan antara lain mudah terbakar, mudah meledak, korosif,
oksidator dan reduktor, iritasi bukan radioaktif, mutagenik, patogenik, mudah
membusuk dan lain-lain. Dalam jumlah tertentu dengan kadar tertentu,
kehadirannya dapat merusakkan kesehatan bahkan mematikan manusia atau kehidupan
lainnya sehingga perlu ditetapkan batas-batas yang diperkenankan dalam
lingkungan pada waktu tertentu.
Industri kosmetik atau produksi make up, saat ini lebih terfokus pada
upaya untuk melakukan efisiensi seiring makin melambungnya biaya produksi,
belanja pegawai hingga biaya energy yang dikeluakan selama proses kerja.
Sehingga membuat pihak industry akan mengesampingkan persoalan pembuangan
limbahnya. Seperti yang diketahui bahwa pengolahan limbah memerlukan biaya yang
cukup tinggi dan perlu dimasukkan dalam anggaran produksi. Padahal limbah industri
kosmetik sangat potensial sebagai penyebab terjadinya pencemaran. Pada umumnya
limbah industri kosmetik mengandung limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan
beracun. Menurut PP 18/99 pasal 1, limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau
kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan
atau merusak lingkungan hidup sehingga membahayakan kesehatan serta
kelangsungan hidup manusia dan mahluk lainnya.
Dalam industri kosmetik, limbah cair
secara umum diolah secara fisika dengan cara pengendapan purifikasi sehingga
dihasilkan air yang terpurifikasi yang dapat direcycle untuk kegiatan yang
lain. Namun dalam industri kosmetik terdapat limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3) yang biasanya berupa logam-logam berat dan sisa-sisa pelarut yang bersifat
toksik. Hasil pengolahan limbah B3 dari industri kosmetik ini harus di
buang. Salah satunya dengan metode injection
well. Sumur injeksi atau sumur dalam (deep well injection) digunakan
di Amerika Serikat sebagai salah satu tempat pembuangan limbah B3 cair (liquid
hazardous wastes). Pembuangan limbah ke sumur dalam merupakan suatu usaha
membuang limbah B3 ke dalam formasi geologi yang berada jauh di bawah permukaan
bumi yang memiliki kemampuan mengikat limbah, sama halnya formasi tersebut
memiliki kemampuan menyimpan cadangan minyak dan gas bumi. Hal yang penting
untuk diperhatikan dalam pemilihan tempat ialah struktur dan kestabilan geologi
serta hidrogeologi wilayah setempat. Limbah B3 diinjeksikan dalam suatu formasi
berpori yang berada jauh di bawah lapisan yang mengandung air tanah. Di antara
lapisan tersebut harus terdapat lapisan impermeable seperti shale atau tanah
liat yang cukup tebal sehingga cairan limbah tidak dapat bermigrasi. Hingga
saat ini di Indonesia belum ada ketentuan mengenai pembuangan limbah B3 ke
sumur dalam (deep injection well). Ketentuan yang ada mengenai hal ini
ditetapkan oleh Amerika Serikat dan dalam ketentuan itu disebutkah bahwa:
1. Dalam kurun waktu 10.000 tahun,
limbah B3 tidak boleh bermigrasi secara vertikal keluar dari zona injeksi atau
secara lateral ke titik temu dengan sumber air tanah
2. Sebelum limbah yang diinjeksikan
bermigrasi dalam arah seperti disebutkan di atas, limbah telah mengalami
perubahan higga tidak lagi bersifat berbahaya dan beracun.
Kurang serta tidak pedulinya
masyarakat terhadap pengawasan terhadap pengelolaan limbah yang dihasilka
perusahaan sebagai bentuk sebab akibat aktivitas manusia tidak bisa dibiarkan
begitu saja karena karena akan menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan
ataupun bagi kesehatan manusia. Limbah industri harus ditangani dengan baik dan
serius oleh Pemerintah Daerah dimana wilayahnya terdapat industri. Pemerintah
harus mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh, serta
membutuhkan kerjasama serta concern yang sama antara pemerintah dan pihak
perusahaan dalam menjaga kesehatan ataupun keseimbangan lingkungan. Pelaku
industri harus melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan dengan
melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan
proses daur ulang dan yang terpenting harus melakukan pengolahan limbah
industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau mengganti serta mengurangi bahan pencemaran hingga batas yang
diperbolehkan. Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajian-kajian
lebih banyak lagi mengenai dampak limbah industri yang spesifik (sesuai jenis
industrinya) terhadap lingkungan serta mencari metoda atau teknologi tepat guna
untuk pencegahan masalahnya.
Teknologi pengolahan limbah adalah
kunci dalam memelihara kelestarian lingkungan. Apapun macam teknologi
pengolahan limbah domestik maupun industri yang dibangun harus dapat
dioperasikan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Jadi teknologi pengolahan
yang dipilih harus sesuai dengan kemampuan teknologi masyarakat yang
bersangkutan. Berbagai teknik pengolahan limbah untuk menyisihkan bahan
polutannya telah dicoba dan dikembangkan selama ini.
Komentar
Posting Komentar